"Mengadili, menjatuhkan pidana selama 16 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan dan denda Rp2 miliar, subsider satu tahun penjara," tegas ketua majelis hakim, Heriyanti, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, sebagaimana dikutip detikcom dari Antara, Kamis (17/10/2019).
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari lima gram. Atas perbuatan keduanya, dijerat dengan pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Kedua terdakwa menelan sabu dengan jumlah yang berbeda. Untuk Seetasang menelan 49 paket sabu total berat 482,46 gram netto, sedangkan Phonlamat menelan 51 paket sabu total berat 507,02 gram netto.
Sebelumnya dalam uraian Jaksa Penuntut Umum, Ni Made Suasti Ariani, kasus terjadi saat kedua terdakwa tiba di Bandara Ngurah Rai, dengan penerbangan salah satu maskapai, tujuan Bangkok-Denpasar. Setelah turun dari pesawat terbang, kedua terdakwa bersama para penumpang lainnya masuk ke terminal kedatangan menuju pos pemeriksaan Bea dan Cukai.
Kemudian, petugas memeriksa kedua terdakwa dengan mengunakan mesin sinar X. Dari pemeriksaan itu, petugas mencurigai gerak gerik terdakwa karena menyembunyikan barang terlarang di dalam tubuhnya.
Untuk itu, petugas melakukan pemeriksaan rontgen terhadap dua terdakwa. Hingga akhirnya dari pemeriksaan secara mendalam tersebut, dari kedua terdakwa kedapatan 49 bungkusan plastik berisi kristal bening sabu dengan berat 482,46 gram netto dan 51 paket sabu total berat 507,02 gram netto. Sabu itu akhirnya dikeluarkan lewat anus.
Lalu untuk narkotika tersebut, diserahkan kepada BNN Provinsi Bali untuk proses hukum lebih lanjut dan barang bukti disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium.