
Kalapas Mataram Tri Saptono Sambudji mengungkapkan keputusan itu merupakan tindak lanjut dari surat permohonan pemindahan lokasi penahanan Dorfin Felix yang telah dikirim ke Dirjen PAS Kemenkumham melalui Kanwil Kemenkumham NTB.
"Jadi, sekarang kita tinggal menunggu," kata Tri Saptono sebagiamana dilansir Antara, Kamis (31/10/2019)
Surat permohonan tersebut, jelasnya, terkait pemindahan lokasi penahanan Dorfin Felix ke lembaga pemasyarakatan yang memiliki sistem pengamanan "super maximum security". Salah satu lapas di Indonesia yang memiliki sistem keamanan "super maximum security" adalah Lapas Nusakambangan.
Disinggung kapan surat tersebut akan mendapatkan balasan, Tri Saptono mengaku tidak dapat memastikanya. Kewenangan tersebut ada pada Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham.
"Saya belum bisa pastikan kapan ada balasan suratnya. Kita kirim suratnya sebulan lalu," ujar dia.
Sambil menunggu putusan Dirjen Pas Kemenkumham, Lapas Mataram sudah memberlakukan sistem pengawasan lebih ketat kepada Dorfin. Langkah tersebut untuk mengantisipasi ulah Dorfin kabur.
"Salah satunya dengan memantau aktivitas Dorfin yang lebih intensif. Sekarang setiap satu jam kita pantau," ucap dia.
Bahkan Dorfin Felix yang menjadi terpidana penyelundup narkotika seberat 2,98 kilogram itu telah masuk kategori tahanan "high risk" (risiko tinggi), karena semasa dia menjalani tahanan, Dorfin sudah dua kali berupaya melarikan diri.
Sebelumnya, Dorfin kabur dari sel Polda NTB dengan menyuap Kompol Tuti. PN Mataram menjatuhkan hukuman mati kepada Dorfin.
Tapi Pengadilan Tinggi NTB menganulir dan menghukum Dorfin dengan penjara selama 19 tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara. Dorfin terbukti mengimpor sabu-sabu, amphetamine, ketamine, dan metilendioksimetamfetamina seberat 2,98 kg. Dorfin menerima upah 5.000 euro atau setara Rp 87 juta saat menyelundupkan narkoba itu dari Prancis ke Lombok.