Jakarta - Hukuman mati anggota mafia narkoba kelas kakap, Minggus Indriansyah (39) diubah Mahkamah Agung (MA) menjadi 17 tahun penjara. Belakangan, ia kembali ditangkap BNN lagi karena tetap masih mengedarkan narkoba.
Berikut perjalanan kasus tersebut sebagaimana dirangkum:
Juni 2016
Kasus bermula saat Denny berangkat ke Kuching, Malaysia dari Kalimantan Barat (Kalbar) untuk mengambil paket sabu. Denny kemudian mengajak Mianggus dengan janji akan dibayar Rp 10 juta.
Mereka membawa mobil yang mengangkut narkoba dari Kuching menuju Pontianak lewat Dusun Aruk, Kecamatan Sanjingan Besar. Di tengah jalan, mobil mereka diberhentikan oleh mobil patroli Polsek Sajingan. Digeledah lah mobil itu dan didapati 6,5 kg sabu dan 39 ribu butir pil ekstasi.
3 Juli 2016
Denny dan Minggus mulai menjalani penahanan. Denny dan Minggus kemudian diadili dalam berkas terpisah.
23 Maret 2017
PN Sambas menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Minggus.
17 Maret 2017
Hukuman itu diperberat menjadi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak. Minggus tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa nyana, MA menganulir vonis itu.
13 November 2017
MA mengabulkan permohonan kasasi Minggus. MA menganulirnya dan menjatuhkan hukuman pidana selama 17 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Desnayeti dan MD Pasaribu. Apa alasan Suhadi dkk menganulir hukuman mati itu?
"Terdakwa bersama Denny hanyalah menjalankan perintah dari Akhmad Mulyana," ujar Suhadi yang juga Ketua Muda MA/Ketua Kamar Pidana.
9 Juli 2019
BNNP Jawa Tengah mengungkap kasus penyelundupan sabu 200 gram dari Pontianak ke Jawa Tengah lewat Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Ditangkap dua tersangka yakni Sutan Andi Widakso (35) warga asal Jepara dan Feri Ariyanto alias Paidi. Paidi merupakan narapidana yang mendekam di Lapas Kedungpane Semarang.
23 Juli 2019
Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah melacak sumber 200 gram sabu itu. Ternyata mengarah kepada Minggus. Akhirnya, BNNP menangkap kembali Minggu di dalam selnya. Minggus berkilah.
"Ada pas orang nanya pas ada kenalan kita arahkan, bukan saya kendalikan," ujar Minggus.
Terkait telepon seluler yang ia gunakan untuk transaksi narkoba, Minggu mengaku kalau ponsel itu bekas narapidana sebelumnya yang sudah bebas. Ponsel itu dijual ke napi baru.
"Handphone itu berantai, ditinggal di lapas dari orang yang bebas, dijual, handphone itu giliran," aku Minggus.
Oktober 2019
MA melansir putusan kasasi Minggus.