Gembong Narkoba yang Mati di LP Nusakambangan Napi Penyelundup 50 Kg Sabu

Gembong Narkoba yang Mati di LP Nusakambangan Napi Penyelundup 50 Kg Sabu Jakarta - Seorang terpidana mati kasus narkoba penghuni Lapas Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, meninggal dunia karena sakit. Napi tersebut diketahui bernama Azhari asal Aceh.

"Kami sedang mengadvokasi pemulangan jenazah Azhari ke Aceh," kata Humas Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Muhammad Dahlan kepada detikcom, Selasa (15/10/2019). YARA yang selama ini memantau proses pemindahan Azhari dari Aceh ke Nusakambagan. YARA juga menjadi kuasa hukum Azhari dalam proses PK.

Jenazah Azhari saat ini masih berada di Nusakambangan. Dia menghuni Lapas Batu sejak 30 Mei 2019. Sebelumnya dia mendekam di LP Banda Aceh. YARA siang ini akan ke Pulau Nusakambangan untuk mengurus pemulangan jenazah Azhari ke Aceh.

Berdasarkan catatan Azhari terlibat dalam jaringan penyelundupan 50 kilogram sabu dari Malaysia ke Aceh Timur, Aceh. Ada lima orang yang sudah divonis dalam kasus ini, empat di antaranya dihukum mati.

Mereka adalah M Albakir, Azhari, Abdul Hannas dan Mahyudin. Sementara Razali M Dia alias Doyok divonis seumur hidup. Sidang vonis mereka diketok PN Banda Aceh pada Senin 18 Maret lalu.

Dalam sindikat gembong sabu ini, Azhari yang bekerja sebagai nelayan berperan sebagai penjemput sabu di Perairan Penang, Malaysia. Pria asal Aceh Timur, Aceh ini diperintah untuk menjemput sabu oleh Mahyudin.

Dia bersama Albakir kemudian bergerak ke Malaysia menggunakan kapal kayu. Untuk membawa barang haram tersebut ke Tanah Rencong, keduanya diberi upah Rp 500 ribu perkilogramnya untuk dibagi dua.


Dalam perjalanan pulang setelah menjemput 50 kilogram sabu, kapal yang ditumpangi Albakir dan Azhari disetop kapal patroli polisi pada 8 Juni 2018. Saat itu mereka dalam pelayaran di Selat Malaka, Perairan Idi, Aceh Timur.

Ketika digeledah oleh personel polisi dari Mabes Polri serta Bea Cukai, ditemukan sabu seberat 50 kilogram. Keduanya akhirnya ditangkap.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil membekuk Annas, Mahyudin serta Razali alias Doyok. Mereka diciduk disejumlah lokasi di Aceh Timur. Mereka diproses kemudian diadili. Dalam persidangan, mereka terbukti menyelundupkan sabu dan divonis mati.

 
Share:

Popular Posts

infoprediksi816agent.blogspot.com

www.816win.com

infoprediksi816agent.blogspot.com

www.816agent.com