
"Aset terdiri dari 18 unit mobil, 8 kapal penyeberangan antar pulau, 2 unit rumah mewah, 1 unit ruko, lahan kosong seluas 144 meter persegi, 3 batang emas seberat kurang lebih 2.817, perhiasan arloji mewah dan uang dolar Singapura, Malaysia serta uang rupiah dengan total uang tunai rupiah senilai Rp 945 juta," kata Deputi Berantas BNN IrjenArman Depari, Minggu (1/9/2019).

Adam juga memiliki rumah mewah di jalan Palem Ratu Nomor 39 Bukit Indah Sukajadi Batam. Arman menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya 4 anak buah Adam yaitu Mirnawati alias Mimi, Darwis, Akbar alias Ambang dan Chandra Okto Lybia.
Status Adam adalah narapidana dan menghuni LP Cilegon, Banten. Seharusnya, Adam dijatuhi hukuman mati, namun vonis mati itu dianullir Mahkamah Agung (MA) menjadi 20 tahun penjara.
"Muhammad Adam sendiri merupakan terpidana kasus penyelundupan 54 kg sabu dan 41 ribu butir pil ekstasi pada tahun 2016 lalu," jelas Arman Depari.
Muhammad Adam mengaku dirinya mendapatkan seluruh aset yang bernilai Rp 28,3 miliar tersebut dalam waktu singkat selama setahun saja.
"Bisnis pengiriman jual-beli narkotika saya lakoni baru setahun. Namun jumlah aset yang terkumpul senilai Rp 28,3 miliar. Dalam praktik kerjanya saya mendapat upah 1 kg sabu sebesar Rp 60 juta," kata Adam.