
Jakarta - Polisi terus melakukan pemeriksaan kepada dua komika Danu Wijaya Wardhana atau McDanny dan Alfonsus Renato Fenady atau Reno Fenady yang terjerat narkoba. Kedua komika itu mengaku sudah 3 bulan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
"Dari pengakuannya sudah 3 bulan," kata Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Burhanuddin saat dikonfirmasi, Sabtu (31/8/2019).
Burhanuddin menjelaskan belum diketahui apakah kedua komika itu akan direhabilitasi atau tidak. Sebab, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Tangerang Kota.
"Sementara belum (soal rehabilitasi)," sebutnya.
Sementara ini, Kasubag Humas Polres Tangerang Kota Kompol Abdul Rochim menambahkan dari pihak keluarga kedua komika itu ingin mengajukan untuk direhabilitasi. Namun, menurutnya, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan.
"Biasanya diperiksa dulu abis itu baru ngajuin (rehabilitasi) itu nanti tergantung assesmen," kata Kompol Abdul menambahkan.
McDanny dan Reno sendiri saat ini ditahan di Polres Metro Tangerang Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Keduanya diketahui ditangkap pada Minggu (25/8) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah rumah kos di daerah Salemba, Jakarta Pusat.
Polisi menyita barang bukti sabu dalam dua kemasan seberat 0,65 gram dan 0,32 gram beserta alat isap. Saat ini McDanny dan Reno telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dikenai Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider kesatu Pasal 112 ayat (1) subsider kedua Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun.