Keberatan Vonis 1,5 Tahun Penjara, Ridho Rhoma Ajukan PK

 Keberatan Vonis 1,5 Tahun Penjara, Ridho Rhoma Ajukan PK
Jakarta -
Ridho Rhoma segera ditahan kembali terkait kasus narkoba yang membelitnya 2017 lalu. Meskipun akan mengikuti proses hukum yang ada, namun ia masih tak terima soal vonis Mahkamah Agung yang menambahnya menjadi 1,5 tahun penjara.

Melalui kuasa hukumnya, Ridho Rhoma berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Karena menurutnya, vonis tersebut tidak adil untuk dirinya.

"Kami dari penasihat hukum inginkan PK, karena kalau lihat dari sisi peraturan kejaksaan, Mahkamah Agung sudah menjelaskan hal itu bahwa sebagai pengguna dan korban ancaman hukuman rehabilitasi," ujar Ahmad Kholidin, kuasa hukum Ridho Rhoma saat ditemui di Gedung Nyi Ageng Serang, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019) malam.
 "Namun karena sudah ada keputusan MK, kami dan keluarga insyaallah akan hadir bersama Ridho dan Haji Rhoma," sambungnya.
 Ridho Rhoma akan memenuhi panggilan ketiga Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 12 Juli mendatang. Didampingi kuasa hukum dan sang ayah, Rhoma Irama, Ridho akan tiba setelah salat Jumat.

Setelah putusan kasasi dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ridho Rhoma akan langsung dibawa ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Pelantun 'Menunggu' itu mengaku sudah siap lahir batin.
 "Karena sudah panggilan ketiga, panggilan terakhir, Ridho sudah siap hadir dengan menyiapkan segala kesiapan fisik dan mental termasuk bapaknya Haji Rhoma insyaallah akan hadir. Tentunya dengan menyiapkan segala kesiapan-kesiapan fisik dan mental beliau juga mengantar dan kuat," tukas kuasa hukum lainnya, Ismail Istara.
Share:

Popular Posts

infoprediksi816agent.blogspot.com

www.816win.com

infoprediksi816agent.blogspot.com

www.816agent.com