Pakai Ganja, Jefri Nichol Terancam Maksimal 12 Tahun Penjara

Foto: Jefri Nichol (Palevi S/detikFoto)
Jakarta - Jefri Nichol masih terbelit kasus narkoba dan diamankan kepolisian. Rupanya sang aktor tercancam 4-12 tahun penjara dan denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar akibat memakai ganja.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar, saat merilis kasus Jefri, Rabu (24/7/2019).

"Pasal yang kita sangkakan pasal 111 ayat 1 kita subsiderkan pasal 127 ayat 1 uu tentang narkotika no 35 tahun 2009 ini kita kenakan pada yang bersangkutan," kata Indra Jafar.

"Kalau melihat pada aturan yang ada, pidana penjara yang diancam adalah 4 tahun paling lama adalah 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar," tambah Indra.

Sementara itu disinggung soal kesempatan rehabilitasi, Indra Jafar pun menyebut pihaknya menunggu tim dalam melengkapi kasus Jefri Nichol.

"Ini kita tunggu kan ada tim assessment dulu, setelah itu rencananya seperti apa masih kita dalami dulu, kita lengkapi semua administrasinya, pemeriksaan kita selesaikan dulu, setelah itu baru kita lihat perkembangannya," beber Indra.

Jefri Nichol ditangkap polisi di sebuah perumahan di Kemang, Jakarta Selatan, pada 22 Juli 2019. Dari penangkapan itu diamankan ganja.

Jefri juga sudah mengakui kebodohannya memakai barang terlarang tersebut. Bintang film 'Dear Nathan' itu memohon perbuatannya tak dicontoh banyak orang
Share:

Popular Posts

infoprediksi816agent.blogspot.com

www.816win.com

infoprediksi816agent.blogspot.com

www.816agent.com