Akhir Kasus Vanessa Angel, 5 Bulan Penjara dan Segera Bebas

JUDI ONLINE Surabaya - Drama kasus Vanessa Angel berakhir. Artis ibu kota ini menyudahi kasusnya dengan vonis 5 bulan penjara. Isi vonis yang juga menyebut dipotong masa tahanan, membuat Vanessa segera bebas.

"Mengadili Vanesza Adzania alias Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel terbukti secara sah dan menyakinkan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 5 bulan penjara dipotong masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).

Vanessa Angel terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mendengar putusan itu, Vanessa segera berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Vanessa akhrinya menerima putusan tersebut.

"Menerima majelis hakim," ujar Vanessa.

Vanessa sendiri sudah menjalani tahanan sejak 31 januari. Vanessa telah ditahan di tahanan polisi (Polda Jatim) dan tahanan kejaksaan (Rutan Medaeng). Jika dihitung sejak itu, maka Vanessa akan bebas pada 29 Juni nanti. 

"Vanessa ditahan sejak 31 Januari 2019. Insyaallah Sabtu (29/6) nanti akan keluar," ujar Abdul Malik kuasa hukum Vanessa.

"Kami lihat dari sisi Vanessa, tugas pengacara adalah tidak serta merta. Tadi dikonsultasikan Vanessa tidak kuat lagi menerima fakta-fakta hukum, jadi Vanessa ingin bebas. Jadi bukannya kita ndak mau, otomatis pribadi saya bertentangan dengan yang disampaikan mbak Vanessa, katanya tadi dia minta menerima," kata Abdul Malik


Vanessa saat menjalani sidang vonis 
 Vonis 5 bulan tersebut membuat Vanessa sempat menangis. saat Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi membacakan amar putusannya, Vanessa mulai terisak. Isak tangis itu terdengar saat Vanessa berkonsultasi dengan kuasa hukum dan menerima putusan majelis.

Saat majelis hakim mengetukkan palu sebagai tanda berakhirnya sidang, Vanessa langsung menangis. Vanessa terus menangis saat bersalaman dengan majelis hakim.

Kuasa hukum Vanessa yanglain yakni Milano Lubis dan Khalisa Permatasari pun segera mendekati dan menenangkan Vanessa. Khalisha segera memeluk Vanessa.

 "Tadi awalnya nangisnya dari perasaan. Dia bilang aku pingin pulang aja, nggak puas sama hasilnya. Dia berharap bebas," ujar Khalisa.

Seusai sidang, tak ada kata yang keluar dari Vanessa. Tante Vanessa, Reni Setyawan, kepada wartawan mengatakan bahwa hal yang akan dilakukan Vanessa pertama kali saat keluar dari tahanan adalah hendak ke salon.

"Saat saya temui di (Rutan) Medaeng, Vanessa ingin ke salon dulu, perawatan," ujar Reni.

Reni mengatakan Vanessa juga meminta doa yang terbaik untuknya setelah bebas nanti. "Dia tadi minta doa yang terbaik," tandas Reni.






























 
Share:

Popular Posts

infoprediksi816agent.blogspot.com

www.816win.com

infoprediksi816agent.blogspot.com

www.816agent.com