Bantai 1 Keluarga, Harris Kena Vonis Cabut Nyawa(Hukuman Mati)

Jejak Harris Simamora si Pembunuh Satu Keluarga yang Divonis Mati  Jakarta - Harris Simamora divonis hukuman mati setelah terbukti membantai satu keluarga di Bekasi. Atas vonis tersebut, Harris mengajukan permohonan banding. Sementara keluarga korban mengaku puas atas vonis hukuman mati Harris.

Sebagaimana diketahui, kasus Harris Simamora pertama kali terungkap pada 12 November 2018. Harris membunuh satu keluarga yang terdiri atas Daperum Nainggolan dan istrinya bernama Maya Ambarita serta kedua anaknya, yakni Sarah dan Arya. Daperum dan Maya dibunuh Harris dengan linggis, sementara Sarah dan Arya tewas dicekik Harris.

Mirisnya, Harris ternyata punya hubungan keluarga dengan istri Daperum. Harris pernah dipercaya mengelola kontrakan milik kakak Daperum, Douglas. Kontrakan ini menyatu dengan warung dan tempat tinggal Daperum bersama istri dan dua anaknya.

Setelah membunuh satu keluarga itu, Harris pergi menggunakan mobil Nissan X-Trail berwarna silver dengan nomor polisi B-1075-UOG milik Daperum. Posisi mobil tersebut kemudian terlacak di sebuah rumah kos di Cikarang. Tetapi akhirnya, pada Rabu (14/11/2018) malam, Harris ditangkap di kaki Gunung Guntur, Garut. Sempat mengelak pada interogasi awal, Harris kemudian mengakui perbuatannya, lalu ditetapkan sebagai tersangka.

Hari ini, Harris menjalani sidang vonis. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menjatuhkan vonis mati bagi pria bernama asli Harry Aris Sandigon ini atas pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Jawa Barat. Harris dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana terhadap Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari dengan pidana mati," ujar hakim ketua Djuyamto di PN Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (31/7).

Harris dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana satu keluarga di Bekasi. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa.

"Berdasarkan Pasal 340 KUH Pidana dan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUH Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, mengadili menyatakan Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dalam keadaan yang memberatkan," ujar Djuyamto.


Vonis atas Harris sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman mati. Atas vonis tersebut, pengacara mengajukan permohonan banding.

"Atas putusan majelis hakim, kami akan tetap melakukan banding," kata pengacara Harris, Alam Simamora, di PN Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (31/7).

Sementara itu, keluarga korban merasa puas atas putusan hakim tersebut. Vonis tersebut sesuai dengan keinginan keluarga.

"Puas, kita puas, itu yang kita inginkan selama ini," ujar salah satu anggota keluarga korban, Farel Nainggolan, kepada wartawan, Rabu (31/7). 

Bantai 1 Keluarga, Harris Kena Vonis Cabut Nyawa











 
Share:

Popular Posts

infoprediksi816agent.blogspot.com

www.816win.com

infoprediksi816agent.blogspot.com

www.816agent.com